Paparan Detail Usulan Kegiatan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) T.A. 2025

Paparan Detail Usulan Kegiatan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) T.A. 2025

Rabu, 28 Mei 2025 70x

Paparan Detail Usulan Kegiatan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) T.A. 2025

Paparan ini menjelaskan secara menyeluruh mengenai usulan kegiatan yang diajukan oleh pemerintah daerah terkait Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) untuk Tahun Anggaran 2025. Usulan tersebut mencakup program prioritas pembangunan daerah yang memerlukan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pemaparan usulan BKBK ini antara lain:

  • Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai pengusul kegiatan.

  • Dinas/Badan Teknis yang bertanggung jawab atas program-program sektoral.

  • Tim Evaluasi dari Pemerintah Provinsi/Pusat, khususnya Bappeda, BPKAD, dan instansi pemberi bantuan.

  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagai pihak yang turut mengawasi dan memberikan pertimbangan.

  • Masyarakat, sebagai penerima manfaat akhir dari kegiatan yang diusulkan.

Paparan usulan kegiatan BKBK dilaksanakan pada pertengahan hingga akhir tahun 2024, sebagai bagian dari proses perencanaan dan penganggaran untuk Tahun Anggaran 2025. Jadwal penyampaian paparan ini biasanya mengikuti tahapan Musrenbang dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah.

Paparan disampaikan di forum pertemuan resmi antara Pemda dan instansi pemberi bantuan, yang bisa berlangsung di:

  • Kantor Bappeda Provinsi atau Pusat.

  • Ruang rapat virtual atau hybrid meeting (jika dilakukan secara daring).

  • Lokasi lain yang ditentukan sesuai dengan mekanisme koordinasi lintas instansi.

Paparan usulan kegiatan BKBK penting untuk:

  • Menjamin sinkronisasi program prioritas daerah dan pusat.

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas usulan dana bantuan.

  • Menilai kelayakan teknis, kebutuhan riil, dan manfaat kegiatan bagi masyarakat.

  • Mendorong pemerataan pembangunan, terutama di daerah dengan keterbatasan anggaran.

Proses pelaksanaan paparan BKBK dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Penyusunan proposal teknis dan RAB oleh OPD terkait di Pemda.

  2. Verifikasi awal oleh Bappeda dan Tim Teknis Pemda.

  3. Presentasi paparan usulan kegiatan di hadapan tim evaluasi provinsi/pusat.

  4. Pemberian masukan dan penyesuaian teknis sesuai arahan pemerintah provinsi/pusat.

  5. Finalisasi dan penginputan ke sistem perencanaan (seperti SIPD/RKPD Online).

  6. Tindak lanjut melalui nota kesepahaman dan persiapan pelaksanaan tahun anggaran berikutnya.

Bagikan Halaman Ini

mubakab.go.id

Kementrian PUPR

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

mubakab.go.id

Pemerintah Musi Banyuasin

mubakab.go.id merupakan website resmi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyusin, yang memuat beragam informasi seperti : Berita, Agenda, Dokumen, PPID, SPBE dan sebagainya.